JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Kamis (13/2/2020) hari ini.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkair pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU)," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDI-P hari ini.
Baca juga: Periksa Sekretaris KPU Papua Barat Terkait Kasus Wahyu Setiawan, Ini yang Didalami KPK
Namun, diketahui bahwa KPK sebelumnya telah memeriksa eks Kepala Sekretariat DPP PDI-P sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (11/2/2020) lalu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDI-P," kata Ali menjelaskan materi pemeriksaan Irwansyah.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Pengganti Wahyu Setiawan Sudah Disetujui DPR, KPU Tunggu Pelantikan di Istana
Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.