JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, Selasa (18/2/2020) hari ini.
Saksi yang dipanggil yakni seorang pihak swasta berbama Ika Indrayani yang merupakan salah salah satu anggota keluarga eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Hubungan keluarga antara Wahyu dan Ika diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus ini, Kamis (9/1/2020) lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap ke KPK
Lili mengatakan, Ika dan seorang anggota keluarga Wahyu lainnya, Wahyu Budiani, juga sempat diangkut KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Namun, ia kemudian dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mengamankan IDA (Ika) dan WBU (Wahyu) di rumah pribadinya di Banyumas," ujar Lili ketika itu.
Namun, Lili tidak menyebut status hubungan keluarga antara Ida dan Wahyu secara detail.
Ali pun belum mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ida hari ini.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini, yaitu Wahyu Setiawan; eks caleg PDI-P, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Skandal Wahyu Setiawan dan Harun Masiku: Demi Kursi Senayan, Mengguncang Integritas
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Wahyu juga diduga meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.