JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/2/2020).
MAKI sebelumnya menggugat KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya...
Ali menyatakan, KPK sampai saat ini terus bekerja dan fokus menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap PAW tersebut.
Mengenai potensi munculnya tersangka baru, Ali menyebutkan, pengembangan perkara sangat dimungkinkan bila melihat fakta-fakta persidangan kelak.
"Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Hakim menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu dua tahun.
"Eksepsi Termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain," ujar Hakim Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
"Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.