JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2020).
Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Darman adalah perbuatannya mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II
Selain itu, Darman merupakan pelaku yang aktif dengan melibatkan orang lain melakukan kejahatan, berupaya menutupi kejahatannya sebagai utang-piutang, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara, hal meringankan adalah Darman belum pernah dihukum.
Jaksa menilai Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam secara bertahap.
Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: Bantah Menyuap, Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Jaksa menilai Darman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.