Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, 12 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Kompas.com - 13/02/2020, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 penyelenggara pemilu dari sejumlah daerah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keseluruhannya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Dari 12 orang itu, lima di antaranya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Wahyu Setiawan Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu, Kini Tersangka KPK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, teradu II Seiko Zagani, teradu III Sepriana Tebai, teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Kelima komisioner itu diberhentikan lantaran terbukti memindahkan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal ini dilakukan pada saat rapat pleno relapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten Intan Jaya 15 Mei 2019 lalu.

Akibat pemindahan suara itu, perolehan kursi anggota DPRD dari Golkar dan PPP menjadi berkurang.

"Perubahan dan pengalihan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Muhammad.

Selain lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Keerom, Papua juga diberhentikan secara tetap.

Mereka adalah, Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelis Watkaat, komisioner Elfrend E. Solossa, dan dua operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bernama Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi.

Keempatnya diberhentikan lantaran terbukti menambahkan perolehan suara sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari enam partai politik yaitu Gerindra, Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga: DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Menghindari Konflik Kepentingan

Nama-nama penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP adalah anggota KPU Kabupaten Keerom Immawan Margono, anggota KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Selain pemberhentian tetap, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras kepada 10 penyelenggata pemilu, dan peringatan kepada 19 penyelenggara.

"Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com