Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Rampung, Bawaslu Apresiasi Anggota Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 21/05/2019, 18:36 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi seluruh jajaran penyelenggara pemilu atas rampungnya penyelenggaraan hingga pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

"Kita mengapresiasi seluruh kerja seluruh penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, yang telah menyelenggarakan dari tingkat pusat sampai TPS," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Kendati demikian, Bagja menuturkan bahwa pihaknya memiliki catatan khusus perihal rekomendasi yang diberikan.

Baca juga: Netizen Permasalahkan Tanggal Rekapitulasi, Ini Penjelasan Bawaslu-KPU

Menurutnya, ada beberapa rekomendasi dari Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti pihak terkait. Misalnya, kasus formulir DA1 di Papua.

"Ada di tiga kabupaten teman-teman Bawaslu kabupaten/kota tidak mendapatkan salinan DA1 sedangkan salinan DA1 kan ada di kecamatan, dan juga salinan DB nanti itu jadi faktor penting bagi teman-teman penyelenggara pemilu, khususnya KPU di Papua, jadi kita akan tindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi," ungkapnya.

Kemudian, ia juga berharap ada Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk menindakalanjuti peristiwa banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur.

Terakhir, sebagai sebuah lembaga, Bagja mengatakan pihaknya telah bekerja maksimal untuk menangani laporan yang masuk.

"Kami harapkan dapat diterima masyarakat walaupun ada beberapa hal yang tidak bisa kami tindaklanjuti," tutur Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com