Salin Artikel

Langgar Kode Etik, 12 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Keseluruhannya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Dari 12 orang itu, lima di antaranya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Papua.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, teradu II Seiko Zagani, teradu III Sepriana Tebai, teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Kelima komisioner itu diberhentikan lantaran terbukti memindahkan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal ini dilakukan pada saat rapat pleno relapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten Intan Jaya 15 Mei 2019 lalu.

Akibat pemindahan suara itu, perolehan kursi anggota DPRD dari Golkar dan PPP menjadi berkurang.

"Perubahan dan pengalihan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Muhammad.

Selain lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Keerom, Papua juga diberhentikan secara tetap.

Mereka adalah, Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelis Watkaat, komisioner Elfrend E. Solossa, dan dua operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bernama Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi.

Keempatnya diberhentikan lantaran terbukti menambahkan perolehan suara sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari enam partai politik yaitu Gerindra, Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Nama-nama penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP adalah anggota KPU Kabupaten Keerom Immawan Margono, anggota KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Selain pemberhentian tetap, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras kepada 10 penyelenggata pemilu, dan peringatan kepada 19 penyelenggara.

"Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Muhammad.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/20492141/langgar-kode-etik-12-penyelenggara-pemilu-diberhentikan-tetap

Terkini Lainnya

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke