Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Janji Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Akan Libatkan Buruh

Kompas.com - 12/02/2020, 18:33 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan tertutup. Tidak menutup kemungkinan, kelompok buruh juga akan dilibatan dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Sri saat menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Menurut saya tidak menutup kemungkinan bapak-bapak dari serikat bisa memberikan masukan. Saya kira tidak akan tertutup untuk itu," kata Sri.

Baca juga: Presiden KSPSI Sebut Namanya Dicatut Terkait Pembahasan Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) atau dengan instrumen panitia khusus (Pansus).

Sri menyebut ketentuan itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

"Nanti kami belum tahu siapakah yang membahas ini. Apakah oleh Baleg atau Pansus. Karena kalau Pansus akan melibatkan banyak komisi di dalamnya, termasuk Komisi IX. Pasti ada. Harapan kami demikian. Kalau itu Baleg, maka kewenangan ada di Baleg," ucap dia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...

Dalam kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Gobel menjamin DPR akan memperjuangkan aspirasi para pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Saya hadir ingin meyakinkan kawan-kawan serikat pekerja. Kami akan berjuang secara obyektif, manfaat buat bangsa ini, buat keluarga yang belum dapat pekerjaan, dan juga buat kawan-kawan di depan," tutur Gobel.

Ia yakin akan ada solusi atas kritik-kritik yang selama ini telah dilayangkan publik terkait RUU Cipta Kerja.

Gobel pun meminta masyarakat, dalam hal ini KSPSI, percaya kepada DPR.

"Kita harus duduk nanti bagaimana memecahkan semua lersoalan. Karena itu, percayakan pada kami untuk berjuang. Pertemuan hari ini sudah bisa menerima, kami bisa terima masukan semuanya, bagaimana kami bisa diskusikan cari solusi yang saling menguntungkan buat bangsa ini," kata Gobel.

Baca juga: DPR Terima Draf dan Surpres RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Hari ini, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan.

Puan menjelaskan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com