JAKARTA, KOMPAS.com - Kata 'lapangan' dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dihapuskan.
Dengan demikian, secara resmi bernama RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani seusai pemerintah menyampaikan draf dan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Pada hari ini, hadir Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), Menkeu (Sri Mulyani), Menaker (Ida Fauziyah), Menteri ATR (Sofyan Djalil), Menkumham (Yasonna Laoly), Menteri LHK (Siti Nurbaya) ke DPR untuk berkoordinasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Puan
Baca juga: Cerita Presiden KSPSI soal Sulitnya Akses Draf RUU Omnibus Law...
"Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, 'Cipker' singkatannya, bukan 'Cilaka'. Sudah jadi 'Cipker'," lanjut dia.
Puan Maharani kemudian menjelaskan bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
RUU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujar Puan Maharani.
Baca juga: Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Siap Uji di MK
Diketahui, kalangan buruh sangat berharap Omnibus Law Cipta Kerja ini dapat menjadi perlindungan terhadap ketenagakerjaan di Indonesia sekaligus terobosan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi.
Presiden KSPI Said Iqbal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020) lalu mengaku, mendukung Omnibus Law Cipta Kerja itu.
Namun, ia mengingatkan pemerintah duduk bersama agar regulasi yang akan memayungi rencana tersebut tidak mengesampingkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Kita setuju dengan apa yang diinginkan oleh Pak Jokowi, pertumbuhan ekonomi naik, investasi naik, kemudian tercipta lapangan kerja baru, tetapi kita tidak setuju bila perlindungan menjadi kurang," kata Iqbal.
Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?
Kala itu, Iqbal berharap RUU Cipta Lapangan Kerja tidak menjadi RUU "Cilaka".
Alasannya, salah satu kekhawatiran soal adanya Omnibus Law Cipta Kerja adalah mudahnya tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill masuk ke dalam negeri.
Selain itu, ada wacana penerapan pengupahan berdasarkan jam kerja.
"Yang tadinya mau investasi, (membuka) lapangan kerja, malah jadi cilaka. Kan singkatannya kata orang-orang begitu, (RUU) cipta lapangan kerja itu jadi cilaka," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.