JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Baca juga: Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Siap Uji di MK
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Puan pun menegaskan kini omnibus law 'RUU Cipta Lapangan Kerja' berubah menjadi 'RUU Cipta Kerja'.
"Sudah bukan 'Cipta Lapangan Kerja'. 'Cipker' singkatannya, bukan 'Cilaka'. Sudah jadi 'Cipker'," kata Puan.
Baca juga: Cerita Presiden KSPSI soal Sulitnya Akses Draf RUU Omnibus Law...
Dalam kesempatan itu, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.
Selain itu, para menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Selanjutnya, juga hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.