Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diingatkan Hati-hati Proses Kasus Penggerebekan NN

Kompas.com - 06/02/2020, 19:13 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara berharap, Polda Sumatera Barat berhati-hati dalam memroses kasus prostitusi daring yang melibatkan NN.

Sebab, dilihat dari perkembangan yang mencuat di media massa, ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.

Hal itu menyusul keberadaan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu.

Baca juga: Andre Rosiade Gerebek PSK, Sekjen Gerindra: Kami Ingin Tanya Itu Ide dari Mana

“ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya. Sebab, sebagaimana telah disampaikan MA (Mahkamah Agung) dalam putusannya, tidak ada kesalahan dapat ditemukan di dalam diri pelaku,” kata Anggara dalam keterangan tertulis.

Sebelum penggerebekan, Andre mengaku, mendapat informasi dari warga terkait maraknya kasus prostitusi daring dari sebuah aplikasi. Hal itu kemudian dilaporkannya ke aparat kepolisian.

Dengan dalih ingin membuktikannya, warga itu kemudian bersedia memesan NN melalui aplikasi.

Untuk menguatkan kesan pemesanan, Andre kemudian meminjamkan kamar hotel milik Bimo, ajudannya, yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.

Setelah tiba, wanita itu kemudian digerebek polisi bersama Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mucikari berinisial AS.

Anggara menilai, bila memang terbukti ada unsur penjebakan dalam proses penggerebekan ini, maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh NN.

“Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan bahwa penjebakan atau entrapment dalam kasus ini bertentangan dengan hukum acara pidana.

Baca juga: Penggrebekan PSK Jadi Polemik, Fadli Zon Anggap Langkah Andre Rosiade Sesuai Koridor

Adapun teknik entrapment yang bisa dibenarkan seperti dalam teknik undercover buy dan control delivery dalam Undang-Undang Narkotika.

Kedua teknik tersebut hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.

“Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya,” kata dia.

Ia menambahkan, teknik penjebakan sangat rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, pelaku atau terdakwa yang dijebak dalam sebuah kasus sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com