JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara berharap, Polda Sumatera Barat berhati-hati dalam memroses kasus prostitusi daring yang melibatkan NN.
Sebab, dilihat dari perkembangan yang mencuat di media massa, ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.
Hal itu menyusul keberadaan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu.
Baca juga: Andre Rosiade Gerebek PSK, Sekjen Gerindra: Kami Ingin Tanya Itu Ide dari Mana
“ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya. Sebab, sebagaimana telah disampaikan MA (Mahkamah Agung) dalam putusannya, tidak ada kesalahan dapat ditemukan di dalam diri pelaku,” kata Anggara dalam keterangan tertulis.
Sebelum penggerebekan, Andre mengaku, mendapat informasi dari warga terkait maraknya kasus prostitusi daring dari sebuah aplikasi. Hal itu kemudian dilaporkannya ke aparat kepolisian.
Dengan dalih ingin membuktikannya, warga itu kemudian bersedia memesan NN melalui aplikasi.
Untuk menguatkan kesan pemesanan, Andre kemudian meminjamkan kamar hotel milik Bimo, ajudannya, yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.
Setelah tiba, wanita itu kemudian digerebek polisi bersama Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mucikari berinisial AS.
Anggara menilai, bila memang terbukti ada unsur penjebakan dalam proses penggerebekan ini, maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh NN.
“Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan bahwa penjebakan atau entrapment dalam kasus ini bertentangan dengan hukum acara pidana.
Baca juga: Penggrebekan PSK Jadi Polemik, Fadli Zon Anggap Langkah Andre Rosiade Sesuai Koridor
Adapun teknik entrapment yang bisa dibenarkan seperti dalam teknik undercover buy dan control delivery dalam Undang-Undang Narkotika.
Kedua teknik tersebut hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.
“Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya,” kata dia.
Ia menambahkan, teknik penjebakan sangat rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, pelaku atau terdakwa yang dijebak dalam sebuah kasus sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut.