Salin Artikel

Polisi Diingatkan Hati-hati Proses Kasus Penggerebekan NN

Sebab, dilihat dari perkembangan yang mencuat di media massa, ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.

Hal itu menyusul keberadaan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu.

“ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya. Sebab, sebagaimana telah disampaikan MA (Mahkamah Agung) dalam putusannya, tidak ada kesalahan dapat ditemukan di dalam diri pelaku,” kata Anggara dalam keterangan tertulis.

Sebelum penggerebekan, Andre mengaku, mendapat informasi dari warga terkait maraknya kasus prostitusi daring dari sebuah aplikasi. Hal itu kemudian dilaporkannya ke aparat kepolisian.

Dengan dalih ingin membuktikannya, warga itu kemudian bersedia memesan NN melalui aplikasi.

Untuk menguatkan kesan pemesanan, Andre kemudian meminjamkan kamar hotel milik Bimo, ajudannya, yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.

Setelah tiba, wanita itu kemudian digerebek polisi bersama Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mucikari berinisial AS.

Anggara menilai, bila memang terbukti ada unsur penjebakan dalam proses penggerebekan ini, maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh NN.

“Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan bahwa penjebakan atau entrapment dalam kasus ini bertentangan dengan hukum acara pidana.

Adapun teknik entrapment yang bisa dibenarkan seperti dalam teknik undercover buy dan control delivery dalam Undang-Undang Narkotika.

Kedua teknik tersebut hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.

“Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya,” kata dia.

Ia menambahkan, teknik penjebakan sangat rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, pelaku atau terdakwa yang dijebak dalam sebuah kasus sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Justru, ia mengatakan, penjebakan itulah yang akhirnya mengonstruksikan adanya niat jahat dari luar diri pelaku.

Tentunya, hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, untuk dapat mengukur suatu perbuatan pidana, maka harus ada niat jahat yang timbul dari dalam diri pelaku sendiri, bukan dari luar.

“Untuk itu ICJR juga mengingatkan agar ke depannya, aparat penegak hukum berhati-hati menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan, dengan tidak menggunakan praktik-praktik yang dilarang di dalam teknik penyelidikan/penyidikan,” tandasnya.

Terkait dugaan penjebakan tersebut, Andre telah membantahnya. Ia mengaku, sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi daring. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke polisi.

"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2020).

Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi daring menggunakan aplikasi.

Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/19131491/polisi-diingatkan-hati-hati-proses-kasus-penggerebekan-nn

Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke