Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diingatkan Hati-hati Proses Kasus Penggerebekan NN

Kompas.com - 06/02/2020, 19:13 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara berharap, Polda Sumatera Barat berhati-hati dalam memroses kasus prostitusi daring yang melibatkan NN.

Sebab, dilihat dari perkembangan yang mencuat di media massa, ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.

Hal itu menyusul keberadaan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu.

Baca juga: Andre Rosiade Gerebek PSK, Sekjen Gerindra: Kami Ingin Tanya Itu Ide dari Mana

“ICJR berpendapat bahwa perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya. Sebab, sebagaimana telah disampaikan MA (Mahkamah Agung) dalam putusannya, tidak ada kesalahan dapat ditemukan di dalam diri pelaku,” kata Anggara dalam keterangan tertulis.

Sebelum penggerebekan, Andre mengaku, mendapat informasi dari warga terkait maraknya kasus prostitusi daring dari sebuah aplikasi. Hal itu kemudian dilaporkannya ke aparat kepolisian.

Dengan dalih ingin membuktikannya, warga itu kemudian bersedia memesan NN melalui aplikasi.

Untuk menguatkan kesan pemesanan, Andre kemudian meminjamkan kamar hotel milik Bimo, ajudannya, yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.

Setelah tiba, wanita itu kemudian digerebek polisi bersama Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mucikari berinisial AS.

Anggara menilai, bila memang terbukti ada unsur penjebakan dalam proses penggerebekan ini, maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh NN.

“Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan bahwa penjebakan atau entrapment dalam kasus ini bertentangan dengan hukum acara pidana.

Baca juga: Penggrebekan PSK Jadi Polemik, Fadli Zon Anggap Langkah Andre Rosiade Sesuai Koridor

Adapun teknik entrapment yang bisa dibenarkan seperti dalam teknik undercover buy dan control delivery dalam Undang-Undang Narkotika.

Kedua teknik tersebut hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.

“Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya,” kata dia.

Ia menambahkan, teknik penjebakan sangat rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, pelaku atau terdakwa yang dijebak dalam sebuah kasus sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Justru, ia mengatakan, penjebakan itulah yang akhirnya mengonstruksikan adanya niat jahat dari luar diri pelaku.

Tentunya, hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, untuk dapat mengukur suatu perbuatan pidana, maka harus ada niat jahat yang timbul dari dalam diri pelaku sendiri, bukan dari luar.

“Untuk itu ICJR juga mengingatkan agar ke depannya, aparat penegak hukum berhati-hati menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan, dengan tidak menggunakan praktik-praktik yang dilarang di dalam teknik penyelidikan/penyidikan,” tandasnya.

Terkait dugaan penjebakan tersebut, Andre telah membantahnya. Ia mengaku, sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi daring. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, MKD DPR Segera Gelar Rapat, Kemungkinan Panggil Andre Rosiade

"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2020).

Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi daring menggunakan aplikasi.

Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com