Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kurir Penyelundupan Sabu 70 Kilogram

Kompas.com - 21/01/2020, 16:04 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap dua kurir narkoba berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) dengan total barang bukti sebanyak 70 kilogram sabu.

Kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut menyelundupkan narkotika jalur Malaysia-Sumatera-Jakarta.

"Kemarin tanggal 18 Januari sekitar pukul 16.30, tim berhasil menangkap 2 orang di parkiran ruko Sepatan, di daerah Tangerang," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah

Saat ditangkap, polisi menemukan dua tersangka beserta dua kardus yang berisi sabu.

Dus pertama berisi 25 kilogram sabu. Kemudian, dus kedua diisi 20 kilogram sabu.

Setelah itu, polisi kembali menggeledah rumah tersangka DN dan kembali menemukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu.

"Setelah dua orang ditangkap, penyidik tidak sampai di situ aja, kemudian melakukan penggeledahan di rumah DN, itu adalah rumah kontrakan yang baru 2 bulan, di daerah Lebak Wangi, Tangerang," katanya.

Modus para tersangka adalah menyembunyikan sabu di bawah ikan asin dan kopi.

Sehari-harinya, DN berprofesi sebagai sales lampu, sementara SB sebagai pengemudi. Mereka dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang masih diburu aparat.

Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila aksinya berjalan lancar. Namun, keduanya baru diberi uang sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: 29 Pemuda Satu Kampung Diamankan Polisi, 19 Orang Positif Narkoba dan 10 Orang Beli Sabu

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com