Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Bentuk Panja Pengawasan Industri Keuangan, Prioritaskan Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 21/01/2020, 13:45 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan dan perbankan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito mengatakan Panja Pengawasan Keuangan itu akan membahas persoalan di PT Asuransi Jiwasraya, Bank Bumiputera, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat. Namun, Komisi XI akan memprioritaskan pembahasan kasus Jiwasraya.

"Kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan, dengan prioritas kita Jiwasraya, kemudian Bank Bumiputera, Bank Muamalat, Asabri, dan Taspen," kata Dito di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kemungkinan Pakai Pasal Pencucian Uang

Ia menjelaskan pembentukan panja itu diputuskan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada Senin (20/1/2020).

Sebab, kata Dito, perkembangan soal krisis keuangan di perusahaan jasa keuangan BUMN itu berpotensi mengganggu industri jasa keuangan dan iklim investasi.

"Sebenarnya kami telah menyikapi kasus Jiwasraya ini masa sidang pertama yang lalu," ujarnya.

"Tapi kebetulan karena itu sesuatu yang cukup sensitif, kami buat secara tertutup. Tapi dengan situasi perkembangan yang cukup dinamis akhir-akhir ini kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan," terang Dito.

Baca juga: Pertemuan Jaksa Agung-Komisi III soal Jiwasraya, Kecurigaan Terkait Pemilu hingga Wacana Panja

Dito berharap Komisi XI DPR mampu memetakan dan mencari solusi terbaik atas krisis keuangan dalam perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia mengatakan Komisi XI selanjutnya akan berkoordinasi dengan Komisi VI yang sebelumnya telah membentuk panja terkait pengawasan untuk BUMN.

"Kami akan berkoordinasi terus, karena Komisi VI juga sudah membuat panja. Kami akan berkoordinasi sehingga tidak overlap dan tidak membebani stakeholder kami dalam mengerjakan tugas sehari-hari," tuturnya.

"Tujuan kami adalah Jiwasraya ini nasabahnya bisa mendapatkan sesuai dengan yang telah mereka keluarkan sesuai dengan janji dari Menteri BUMN (Erick Thohir)," imbuh Dito.

Baca juga: Bentuk Panja, DPR Tak Ingin Kasus Jiwasraya Berakhir seperti First Travel

Sejauh ini, Kejaksaan Agung, sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat.

Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com