Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Kompas.com - 16/01/2020, 14:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berharap Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) jaksa KPK atas putusan lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh 7 penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Kami tim penasihat hukum memohon kiranya Yang Mulia majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan, menolak dan tidak menerima memori peninjauan kembali oleh pemohon PK," kata salah seorang pengacara Syafruddin, Yudianto Medio, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Vonis Lepas Syafruddin Temenggung, PK Jaksa KPK hingga Respons Pengacara

Kedua, tim pengacara berharap majelis hakim PK menerima kontra memori PK yang diajukan pihak Syafruddin.

Dalam kontra memorinya, tim pengacara Syafruddin menilai alasan jaksa KPK mengajukan PK tak berdasar.

Jaksa dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan PK.

Menurut Yudianto, seharusnya permohonan PK yang diajukan jaksa KPK ditolak pada kesempatan pertama oleh majelis hakim.

Mereka merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 12 Mei 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tanggal 28 Maret 2014.

"Jaksa tidak dapat mengajukan PK meskipun atas masalah yang dianggap prinsip oleh jaksa. Artinya, tidak ada alasan apapun dari jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PK," kata Yudianto.

Pengacara juga merespons anggapan jaksa KPK bahwa ada hakim agung yang melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara kasasi Syafruddin.

Menurut pengacara, hakim agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi tidak ada yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak Syafruddin.

Baca juga: Ajukan PK, Jaksa Nilai Pertimbangan dan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung Kontradiktif

Jaksa KPK dinilai tak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian "imparsialitas" hakim yang menyimpang dari KUHAP.

"Apalagi untuk memaksakan kehendaknya sendiri kepada majelis hakim agar pendapat atau argumentasi hukumnya selalu ingin dimenangkan oleh hakim pemeriksa," ujar Yudianto.

Selain itu, alasan jaksa KPK yang menyinggung pertemuan atau komunikasi hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dengan mantan penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, adalah mengada-ada dan tidak terkait perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com