JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada kontradiksi antara pertimbangan dan putusan hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan poin memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata jaksa KPK Haerudin.
Baca juga: Jaksa KPK Berharap PK atas Kasasi Syafruddin Temenggung Dikabulkan
"Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo pada halaman 95 sampai 108 dimana majelis hakim justru menguraikan fakta-fakta yang pada pokoknya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," lanjut jaksa.
Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.
Sedangkan, fakta-fakta yang dikemukakan penuntut umum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat telah terjadi pertentangan atau kontradiksi antara amar putusan dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara a quo," kata jaksa.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin setelah dia mengajukan kasasi.
Baca juga: Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas MA karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.