JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji upaya hukum peninjauan kembali atas vonis lepas Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menungkapkan, tim jaksa penuntut umum dari KPK sedang memperdalam pertimbangan hukum sebelum resmi mengajukan PK.
"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: KPK Masih Pertimbangkan PK atas Putusan MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
Febri menegaskan, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara dari pusaran kasus BLBI yang nilainya mencapai Rp 4,58 triliun.
"Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik lainnya," kata Febri.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin setelah dia mengajukan kasasi.
Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.