Salin Artikel

Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh 7 penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Kami tim penasihat hukum memohon kiranya Yang Mulia majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan, menolak dan tidak menerima memori peninjauan kembali oleh pemohon PK," kata salah seorang pengacara Syafruddin, Yudianto Medio, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Kedua, tim pengacara berharap majelis hakim PK menerima kontra memori PK yang diajukan pihak Syafruddin.

Dalam kontra memorinya, tim pengacara Syafruddin menilai alasan jaksa KPK mengajukan PK tak berdasar.

Jaksa dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan PK.

Menurut Yudianto, seharusnya permohonan PK yang diajukan jaksa KPK ditolak pada kesempatan pertama oleh majelis hakim.

Mereka merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 12 Mei 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tanggal 28 Maret 2014.

"Jaksa tidak dapat mengajukan PK meskipun atas masalah yang dianggap prinsip oleh jaksa. Artinya, tidak ada alasan apapun dari jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PK," kata Yudianto.

Pengacara juga merespons anggapan jaksa KPK bahwa ada hakim agung yang melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara kasasi Syafruddin.

Menurut pengacara, hakim agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi tidak ada yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak Syafruddin.

Jaksa KPK dinilai tak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian "imparsialitas" hakim yang menyimpang dari KUHAP.

"Apalagi untuk memaksakan kehendaknya sendiri kepada majelis hakim agar pendapat atau argumentasi hukumnya selalu ingin dimenangkan oleh hakim pemeriksa," ujar Yudianto.

Selain itu, alasan jaksa KPK yang menyinggung pertemuan atau komunikasi hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dengan mantan penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, adalah mengada-ada dan tidak terkait perkara.

"Jika pun, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai KUHAP. Hal tersebut masuk wilayah pembuktian untuk tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Yudianto.

Alasan jaksa KPK lainnya yang direspons pengacara adalah terkait adanya kontradiksi antara pertimbangan dan putusan.

Pengacara menilai, alasan jaksa KPK yang menyatakan majelis hakim agung hanya mengambilalih dalil yang diuraikan pengacara Syafruddin dan mengesampingkan dalil jaksa adalah alasan mengada-ada.

"Pertimbangan majelis hakim yang diuraikan dalam halaman 95 sampai dengan 100 telah mempertimbangkan surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Yudianto

Ia menuturkan, pihak MA telah membaca tuntutan jaksa KPK pada tanggal 3 September 2018, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 September 2018 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2019.

"Mahkamah Agung juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan," kata Yudianto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/14415111/pengacara-syafruddin-temenggung-berharap-permohonan-pk-jaksa-ditolak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke