"Jika pun, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai KUHAP. Hal tersebut masuk wilayah pembuktian untuk tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Yudianto.
Alasan jaksa KPK lainnya yang direspons pengacara adalah terkait adanya kontradiksi antara pertimbangan dan putusan.
Pengacara menilai, alasan jaksa KPK yang menyatakan majelis hakim agung hanya mengambilalih dalil yang diuraikan pengacara Syafruddin dan mengesampingkan dalil jaksa adalah alasan mengada-ada.
Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar
"Pertimbangan majelis hakim yang diuraikan dalam halaman 95 sampai dengan 100 telah mempertimbangkan surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Yudianto
Ia menuturkan, pihak MA telah membaca tuntutan jaksa KPK pada tanggal 3 September 2018, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 September 2018 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2019.
"Mahkamah Agung juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan," kata Yudianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.