JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim hukum PDI-P Teguh Samudera menilai, upaya penggeledahan dan penyegelan Kantor DPP PDI-P oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.
Menurut dia, hal tersebut melanggar hukum lantaran dalam penggeledahan KPK membutuhkan izin Dewan Pengawas.
Sementara itu, upaya penyegelan dan penggeledahan kemarin belum mendapat izin Dewan Pengawas.
"Bahwa terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020 tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," ujar Teguh di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa
Teguh mengatakan, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Teguh, berdasarkan Pasal 37 b Ayat 1 Undang-undang KPK, dinyatakan bahwa Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan.
Kemudian, lanjut Teguh, hal itu ditegaskan lagi pada Pasal 47 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," lanjut Teguh.
Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan
Diberitakan sebelumnya, KPK hendak menyegel dan menggeledah Kantor DPP PDI-P usai menangkap tangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR di Fraksi PDI-P.
Kasus tersebut melibatkan mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang kini berstatus tersangka dan masih buron.
Saat hendak menyegel dan menggeledah, KPK tak diizinkan melakukannya lantaran belum memiliki izin Dewan Pengawas.
Pasang "KPK-Line"
Sebelumnya, KPK sudah membantah ingin menggeledah kantor DPP PDI-P.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak awal KPK tidak berniat menggeledah kantor partai berlogo kepala banteng itu, melainkan sebatas melakukan penyegelan.
"Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi. Jadi model police-line tapi ini KPK-line," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: KPK Bantah Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Cuma Mau Pasang KPK Line
Lili menegaskan, tim yang diturunkan pun telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P. Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar
Lili melanjutkan, tim penyidik akan menggeledah tempat tersebut dalam waktu dekat setelah memperoleh surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan," kata Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.