JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPP PDI-P melihat dinamika dan berbagai perkembangan terakhir maka memutuskan untuk membentuk tim hukum," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal dan Tak Pernah Komunikasi dengan Harun Masiku
Teguh Samudera kemudian menyatakan, peristiwa penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan penetapan tersangka Harun Masiku bukanlah operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Teguh, tertangkap tangan sesuai Pasal 1 Angka 19 KUHAP ialah tertangkapnya seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, saat tak lama sesudah melakukan tindak pidana, saat diserukan oleh khalayak bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, atau ditemukan barang yang diduga kerasa digunakan saat untuk tindak pidana.
Teguh menambahkan, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019.
Baca juga: Ketua KPU Tak Pernah Tahu Pertemuan Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku
Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020.
"Karena itu, tidaklah dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan, karena menurut hemat kami, tidak sesuai dengan definisi 'Tertangkap Tangan' yang diatur di dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP," tutur Teguh.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca juga: Jadi Buron KPK, Harun Masiku akan Masuk DPO
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.