Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Kompas.com - 31/12/2019, 21:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu rampungnya peraturan presiden mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum memutuskan mekanisme perubahan status pegawai KPK sebelum perpres tersebut keluar.

"Soal perubahan ASN itu nanti kami mengacu ke perpres khusus yang sedang berproses seperti apa," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/12/2019).

"Bahwa tadi Pak Ghufron menyatakan akan tes seperti apa sesungguhnya, yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: KPK Akan Gelar Tes untuk Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Ali menyatakan, wacana adanya tes untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru sebatas usulan.

Ali menuturkan, KPK masih menunggu perpres tersebut untuk memastikan apakah pegawai KPK dapat langsung dikonversi menjadi ASN atau harus melalui proses lain seperti tes.

"Apakah melalui tes seperti apa yang disampaikan Pak Ghufron materi dari sini dan seterusnya, apakah kemudian nanti kita konversi langsung sebagaimana RPP," kata Ali.

Baca juga: Tjahjo Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Berubah meski Jadi ASN

Di samping itu, Ali menyebut KPK telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan manajemen kepegawaian yang berlaku di KPK.

"Di sana lengkap mengatur tentang bagaimana mulai dari manajemenan perekrutan dan seterusnya, sampai menajemen karier sampai kompensasi dan seterusnya itu semua ada," ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, KPK akan menggelar tes penyaringan kepada para pegawai tetap KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPM dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Ghufron.

Baca juga: Kepada Menpan RB, Agus Raharjdo Pesan Jangan Kurangi Take Home Pay Pegawai KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com