JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Gerindra Hendarsam meminta kasus besar seperti Bank Century menjadi agenda pokok bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
Hendrasam mengatakan, pimpinan KPK pada periode sebelumnya banyak sekali menunggak perkara besar. Salah satunya adalah kasus Bank Century.
Dengan mandeknya kasus tersebut, kata dia, seharusnya itu menjadi agenda pokok bagi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Memang banyak sekali tunggakan perkara besar yang harusnya jadi agenda pokok dari KPK, terutama yang berkaitan dengan sumbu kekuasaan masa lalu," ujar Hendarsam dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Baca juga: Firli Cs Didesak Ungkap Pelaku Utama Kasus BLBI dan Century
Hendarsam menyebut dalam kasus Bank Century, sudah sangat terang benderang siapa saja orang yang terlibat. Namun demikian, sampai saat ini kasus tersebut belum bisa menyeret pelaku utamanya.
"Tapi sampai sekarang untouchable, hanya kena pinggiran-pinggiran saja. Itu suatu gebrakan sebenarnya kalau Dewan Pengawas dan pimpinan KPK bisa berikan suatu signifikansi masalah penegakan hukum korupsi," tegas Hendarsam.
Dikutip dari tribunnews.com, dalam kasus Bank Century baru mengantarkan satu pelaku ke balik jeruji.
Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir
Adalah Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dalam kasus Bank Century, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 8 triliun.
Sedangkan dalam kasus BLBI telah menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke bilik penjara.
Baca juga: Pidato Perdana sebagai Ketua KPK, Firli Ingin Naikkan Gaji Pegawai KPK
Syafruddin telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Kemudian pada 10 Juni 2019, KPK juga telah menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.