Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, Keluarga Serahkan Permohonan "Justice Collabolator" Budi Mulya ke KPK

Kompas.com - 05/12/2018, 16:32 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya, tampak menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya dan Nadia Mulya, anaknya, adalah untuk menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator (JC) atas nama Budi.

Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapat keadilan," ujar Nadia, Rabu.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya

"Dan salah satu bentuk upaya kita adalah memberikan dokumen (pengajuan sebagai JC) yang tadi ditunjukkan ibu saya," sambung dia.

Sementara Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.

Anne hanya berharap langkah tersebut dapat membawa pencerahan bagi KPK dalam menyelidiki kasus itu.

"Kita hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Jadi suami saya hanya sekadar menjalankan. Dan pencerahan kembali lah untuk dilihat lagi berkasnya. Jadi semua bukti ada di KPK, tidak akan membawa bukti baru," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Nadia juga mengapresiasi keseriusan KPK dalam menelusuri kasus Bank Century, misalnya telah memeriksa 23 orang terkait kasus tersebut.

Untuk itu, keluarga berharap, KPK dapat membongkar kasus tersebut dengan bantuan Budi sebagai JC. Harapan lain yang mereka sampaikan adalah agar Budi dapat segera keluar dari bui.

"Kita melihat KPK sudah semakin berani untuk mengungkap. Semoga dengan bantuan bapak saya bisa membantu kasus ini menjadi terang benderang dan membuat bapak saya kembali ke rumah," kata Nadia.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2014, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas vonis tersebut, KPK mengajukan kasasi. Pada April 2015, Mahkamah Agung menerima kasasi KPK dan menambah hukuman Budi menjadi 15 tahun.

Penyelidikan mendalam

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com