JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Selasa (13/11/2018). Keduanya dimintai keterangan terkait Bank Century.
"Hari ini ada dua orang. Belum bisa kami sebut sebagai pemeriksaan di penyidikan, misalnya. Tapi permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, 21 orang yang sudah dimintai keterangan itu berasal dari beragam unsur seperti BI, kementerian dan pihak swasta.
"Dari berbagai unsur, apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan," kata Febri.
Febri pun membenarkan bahwa permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan baru kasus Bank Century.
"Ya, penyelidikan kasus tersebut," kata dia.
Baca juga: Datangi KPK, Miranda Goeltom Mengaku Dimintai Keterangan terkait Bank Century
Namun demikian, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus ini. KPK, kata dia, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
"Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak. Dan dalam beberapa hari ke depan akan ada beberapa permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak," kata dia.
Sebelumnya Miranda mengakui dirinya dimintai keterangan terkait Bank Century.
"Cuma ditanya soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan. Iya, saat di BI," lanjut dia.
Miranda enggan berkomentar lebih jauh terkait pertanyaan apa saja yang diajukan KPK kepadanya.
"Macam-macam," kata Miranda singkat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wimboh Santoso. Ia membenarkan kehadirannya di KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Iya, iya," ujar Wimboh singkat.