JAKARTA, KOMPAS.com - Dua personel Polda Jawa Barat diduga melanggar aturan disiplin ketika peristiwa rusuh di permukiman warga Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat telah memeriksa 62 personel terkait rusuh tersebut.
"Dua di antara 62 (personel) ini diduga keras melakukan tindakan melanggar disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Sudah Tahu Kronologi Penggusuran di Tamansari, Mahfud MD: Siapa Pun Tak Boleh Langgar Hukum
Meski demikian, Asep tidak mau mengungkapkan apa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan dua personel Polda Jabar itu. Sebab, Propam masih terus melakukan pendalaman.
"Keterlibatan yang lebih spesifiknya saat ini, masih terus didalami oleh Dit Propam Polda Jawa Barat," tutur dia.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.
Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.
Warga yang ditangkap rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.
Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Baca juga: Cerita Anggota Satpol PP, Trauma Dikeroyok Saat Rusuh Penggusuran Tamansari
Penangkapan sejumlah orang itu diduga karena melakukan perlawanan dan melempari polisi dengan batu.
Ketika dilakukan penyisiran, beberapa orang berhamburan ke dalam pertokoan. Proses penyisiran dilakukan selama setengah jam.
Kemudian, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan.
Setelah ditangkap, orang-orang itu langsung diangkut menggunakan truk polisi menuju Polrestabes.
Polda Jawa Timur menyita 14 mobil mewah dari sejumlah merek. Semua mobil seharga miliaran itu disita karena diduga melanggar izin dan pajak. Polisi menyita 14 unit mobil mewah supercar dari sejumlah merek ternama di antaranya Lambhorghini, McLaren, dan Ferrari.
Penyitaan ini karena pemilik mobil diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan yang sah. 14 mobil supercar tersebut disita dari wilayah Malang dan Surabaya.
Setelah menyita 14 unit supercar atau mobil mewah yang diduga melanggar izin dan menunggak pajak, Polda Jawa Timur memanggil pemilik mobil. Salah satu pemilik mengakui warna mobil miliknya tidak sesuai dengan STNK. Pemilik mobil mewah yang disita, mengatakan mobil miliknya disita saat berada di sebuah bengkel.
Setelah mencocokan surat kendaraan, pemilik mobil dinyatakan bersalah karena mengubah warna mobil. Polisi mendesak pemilik segera mengurus seluruh surat kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#SupercarDirazia #RaziaMobilMewah #SurabayaJawaTimur