Secara keseluruhan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat telah memeriksa 62 personel terkait rusuh tersebut.
"Dua di antara 62 (personel) ini diduga keras melakukan tindakan melanggar disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Meski demikian, Asep tidak mau mengungkapkan apa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan dua personel Polda Jabar itu. Sebab, Propam masih terus melakukan pendalaman.
"Keterlibatan yang lebih spesifiknya saat ini, masih terus didalami oleh Dit Propam Polda Jawa Barat," tutur dia.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.
Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.
Warga yang ditangkap rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.
Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Penangkapan sejumlah orang itu diduga karena melakukan perlawanan dan melempari polisi dengan batu.
Ketika dilakukan penyisiran, beberapa orang berhamburan ke dalam pertokoan. Proses penyisiran dilakukan selama setengah jam.
Kemudian, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan.
Setelah ditangkap, orang-orang itu langsung diangkut menggunakan truk polisi menuju Polrestabes.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/16231621/rusuh-di-tamansari-dua-personel-polda-jabar-diduga-langgar-disiplin