Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 09/12/2019, 11:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terlibat kasus pemerasan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, proses pemberhentian dua oknum tersebut tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Lagi diproses oleh Jamwas, karena ini nanti akan berjalan teknis," ujar Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).

ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi barang bukti hasil pemerasan berupa bukti transfer dan uang sebesar Rp 50 juta.

"Sekarang di tahap penyidikan," kata ST Burhanuddin.

Baca juga: Kejaksaan Agung Berencana Lelang Jabatan Kajati dan Kajari

Sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua oknum jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin (2/12/2019) sore.

Dua oknum jaksa tersebut yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, tak dirinci penangkapan dilakukan di mana.

"Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Agung, Ini Permintaannya...

Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.

Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.

Ia mengatakan bahwa tim mengamankan CH terlebih dahulu.

Saat ini, ketiga orang tersebut diperiksa intensif. Jika terbukti melakukan tindak pidana, kasusnya akan diserahkan ke bagian pidana khusus Kejaksaan Agung.

"Apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," tutur Mukri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com