JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah bertemu dengan pihak perusahaan perjalanan umrah First Travel yang beperkara di pengadilan.
Dalam pertemuan itu, pihak First Travel mengungkapkan niat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
"Secara kebetulan beberapa waktu lalu sekitar 1 minggu, penasehat hukum dari terpidana, First Travel, sudah bertemu dengan kami dan sudah mengemukakan niatnya untuk mengajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Salah satu poin dalam materi PK yang diajukan, kata Mukri, agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban.
Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Agung soal Isu Penyusutan Nilai Aset First Travel
Kejaksaan Agung pun turut memberi masukan terkait PK yang akan diajukan.
"Intinya kami memberikan masukan juga terkait dengan rencana PK yang dilakukan, materi-materinya," ucapnya.
Kejaksaan Agung mengaku merasa bersyukur bahwa ada PK akan diajukan. Sebab, dengan begitu Kejagung tidak perlu mengajukan PK lagi.
Diberitakan, Kejaksaan Agung memang berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada korban.
Namun, Kejagung terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK. Hal itu berdasarkan putusan MK sebelumnya.
Baca juga: Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji
Mukri pun mengaku terus berkomunikasi dengan kuasa hukum First Travel terkait kelanjutan proses pengajuan PK tersebut.
"Kami bersyukur artinya PK sekarang sudah dilakukan, hanya tinggal memastikan kapan apakah sudah diajukan atau belum, yang pasti akan dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.