Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Medan Tewas Dibunuh, Polri Dalami Keterangan 18 Saksi

Kompas.com - 03/12/2019, 17:30 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan petunjuk terkait peristiwa meninggalnya hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) di area kebun sawit di wilayah Deli Serdang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ada 18 orang saksi yang diperiksa.

"Saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui (kasus pembunuhan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Selain itu, penyidik sedang mencari bukti lain, seperti CCTV atau surat-surat yang dapat dijadikan petunjuk selanjutnya.

Baca juga: Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Periksa 18 Saksi

Perihal jumlah CCTV yang diperiksa, penyidik belum dapat memastikan.

"Belum dapat informasi, nanti tentunya akan jadi bukti petunjuk, apakah ada CCTV yang bisa jadi bukti penunjuk, apakah ada surat dan sebagainya," ujar dia.

Penyidikan terkait latar belakang atau motif yang menyebabkan Jamaluddin tewas dibunuh, sampai saat ini polisi belum bisa memastikan.

Diberitakan sebelumnya, Jamalludin tewas di sebuah mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BK 77 HD di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019).  

Penemuan mayat ini berawal saat warga melaporkan terkait adanya sebuah mobil yang masuk ke areal perkebunan sawit.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan oleh warga kepada kepala desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Kutalimbaru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com