JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pihaknya tidak membahas wacana perubahan masa jabatan presiden terkait rencana amendemen UUD 1945.
Djarot mengatakan Badan Pengkajian MPR hanya akan fokus mengkaji rekomendasi amendemen MPR periode 2014-2019, yakni terbatas pada menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kalau amendemen terbatas itu betul-betul terbatas, hanya ingin menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Itu yang direkomendasikan oleh MPR periode lalu. Itu saja. Yang lain-lain itu enggak ada," ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Disebut Perlu Ada Kajian Serius
Menurut Djarot, usul perubahan masa jabatan presiden baru sebatas wacana.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, belum ada fraksi yang mengajukan usul tersebut secara formal.
Wacana perubahan masa jabatan presiden, kata Djarot, saat ini baru dilontarkan anggota MPR secara individu.
"Itu kan individu-individu saya lihat. Tapi secara formal saya belum mendengar," ucap Djarot.
Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Tak Bisa Berlaku di Periode Jokowi
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali GBHN.
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan dari MPR
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali, tetapi masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan, saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Baca juga: Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ini 5 Usulan sejak Periode Soekarno
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh program dengan baik ketimbang lima tahun.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.