Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kalau untuk 'Jilat' Jokowi, Sebaiknya Enggak Usah...

Kompas.com - 25/11/2019, 18:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio berpendapat, wacana penambahan periode jabatan bagi kepala negara merupakan hal yang tidak perlu.

"Kalau hanya untuk kepentingan elite politik dengan tujuan untuk menjilat Jokowi, mending enggak usah deh," ujar Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Ketua DPP PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Berbahaya bagi Reformasi

Hendri juga berpendapat bahwa wacana itu membuat masyarakat Indonesia terbelah. Sebab, wacana itu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Jangan kemudian masyarakat dipecah belah dengan hal-hal seperti ini ya, pakai ada tiga periode," lanjut dia.

Hendri menilai, tak ada yang perlu diubah soal masa jabatan presiden. Masa jabatan kepala negara maksimal dua periode tidak perlu diubah.

Ia mencontohkan dua periode yang dilewati Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga tak meninggalkan permasalahan krusial.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Disebut Perlu Ada Kajian Serius

Hendri pun meyakini bahwa usul yang dilontarkan MPR RI itu belum tentu disetujui Presiden Jokowi.

"Menurut saya, wacana ini bukannya hanya riskan, tapi ngaco. Enggak usah jilat-jilat Pak Jokowi dan membuat citra Pak Jokowi jelek. Ini benar-benar mesti direformasi ulang kepada pimpinan MPR," kata Hendri.

Hendri pun meminta pimpinan MPR berkonsentrasi mengerjakan hal-hal yang substansial.

"Seperti otonomi daerah, ambang batas presiden sampai ambang batas partai politik ke DPRD," ucap Hendri.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Tak Akan Bahas Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali GBHN.

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat.

Baca juga: Djarot: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Membahayakan

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

 

Kompas TV Pihak istana membantah soal isu calon menteri yang setor Rp500 miliar pada salah satu parpol agar bisa masuk Kabinet Indonesia Maju. Hal itu dibantah langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pramono sebut presiden justru banyak tolak nama-nama besar yang diajukan parpol karena tak sesuai dengan visi misi presiden. Ia sebut tak logis bila calon menteri membayar Rp500 miliar padahal gaji seorang menteri tak lebih dari Rp100 miliar. "Enggak mungkin. Untuk apa kasih uang Rp 500 miliar hanya sekadar jadi menteri. Kan ini secara logika juga tidak masuk akal. Menteri gajinya enggak sampai Rp 100 juta. Bagaimana bisa uang dengan sejumlah itu dikeluarkan?" kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019). Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut ada parpol memasang tarif Rp500 miliar bagi profesional yang ingin jadi menteri Jokowi. #MaharMenteri #JadiMenteri #MenteriJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com