Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan dari MPR

Kompas.com - 24/11/2019, 12:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, MPR sama sekali tidak pernah mewacanakan soal penambahan masa jabatan presiden yang belakangan bergulir di publik.

"Wacana atau diskursus tentang masa jabatan Presiden itu tidak datang dari internal MPR, tapi datang dari luar," ujar Arsul dalam acara diskusi Crosscheck bertema Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Menurut Arsul, dia justru mendengar munculnya wacana tersebut dari A.M Hendropriyono yang menyampaikan soal masa jabatan Presiden yang akan datang adalah selama 8 tahun.

Baca juga: Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ini 5 Usulan sejak Periode Soekarno

Kendati demikian, ia tidak mengetahui persis apakah masa jabatan presiden yang dimaksud menjadi 8 tahun dalam satu periode dari semula 5 tahun atau periode yang akan datang adalah 8 tahun.

"Sejauh ini tidak ada komunikasi dengan MPR, via media saja," kata dia.

Kendati demikian, munculnya wacana tersebut akan menjadi masukan tersendiri bagi MPR kelak.

Baca juga: Politisi Golkar Nilai Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bisa Ciptakan Otoritarian

Sebab saat ini, di internal MPR tidak pernah didengungkan terkait dengan wacana penambahan masa jabatan Presiden ini.

"MPR justru sedang melakukan kajian pendalamn bukan langsung tiba-tiba amandemen UUD 1945, terutama yang terkait pokok-pokok haluan negaran," kata dia.

"Keperluan memasukan kembali haluan negara ke UUD 1945 dengan produk hukumnya nanti adalah ketetapan MPR," lanjut dia.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Masa Jabatan Presiden 2 Periode Masih Ideal

Namun, Arsul juga berharap munculnya wacana tersebut tidak membuat amandemen UUD 1945 akan segera dilaksanakan.

Apalagi MPR periode ini mendapat amanat dan rekomendasi untuk melakukan pengkajian dan pendalaman amandemen UUD 1945, termasuk membuka ruang konsultasi publik selama 2 tahun.

"Umumnya fraksi-fraksi di MPR sampai sekarang itu belum ada yang berpikir untuk mengubah masa jabatan Presiden yang dua periode itu," kata dia.

"Kami di internal malah tidak pernah mendiskusikan soal kemungkinan menambah. Tapi karena ini wacana di publik mau tidak mau harus kami dengar," pungkas dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Masih Wacana

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Halaman:


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com