Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpora Juga Lakukan Literasi Pranikah bagi Pemuda

Kompas.com - 24/11/2019, 06:32 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga turut melakukan giat literasi pranikah bagi para pemuda.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, program literasi pranikah ini dilakukan guna menyiapkan anak muda bisa memiliki kesiapan dalam membina rumah tangganya.

“Program ini diharapkan mampu menjawab salah satu isu penting, yaitu bagaimana kesiapan dan kemampuan anak muda dalam membina sebuah rumah tangga," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2019).

Baca juga: Pencegahan Radikalisme Jadi Materi Bimbingan Pranikah

Kegiatan perdana Pendidikan Kepemimpinan Pemuda dalam Rumah Tangga (PKPRT) ini sudah dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu pagi.

Rencananya giat serupa akan dilakukan di 13 kota lain dalam waktu dekat.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam setiap kegiatan meliputi hukum perkawinan, perlindungan anak dan pengasuhan berkualitas, kesehatan reproduksi dan psikologi remaja.

Semua materi tersebut sudah dirangkum menjadi beberapa serial modul yang disusun bersama para ahli, akademisi dan praktisi.

"Ini juga bagian dari komitmen Kemenpora untuk terus melayani anak muda lewat program inovatif dan aktual sekaligus mensukseskan prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam pembangunan SDM", ujar Niam.

Baca juga: MUI Nilai Materi Bimbingan Pranikah Mesti Diperbarui

Niam menjelaskan, kasus yang menimpa masyarakat selama ini bersumber dari lemahnya kelompok terkecil, yakni keluarga.

Mulai dari persoalan terlantarnya anak-anak, kenakalan remaja, perceraian, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga tak terlepas oleh faktor persoalan ketahanan keluarga.

"Persoalan ketahanan keluarga salah satu sumbernya ialah pernikahan yang tidak didasari oleh kompetensi, baik kompetensi hukum keluarga, hak-hak dan kesehatan reproduksi, kepemimpinan dalam keluarga, hingga kompetensi pemenuhan ekonomi keluarga," kata Niam.

Baca juga: Penjelasan Kemenko PMK soal Bimbingan Pranikah sebagai Syarat Pernikahan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga sempat melontarkan wacana sertifikasi bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin.

Wacana ini menuai pro kontra karena peserta yang tak lulus sertifikasi dilarang menikah

Belakangan Kemenko PMK mengklarifikasi bahwa sertifikasi ini bukan syarat wajib melangsungkan pernikahan.

Kompas TV Proses sertifikasi halal bisa dilakukan hingga 17 Oktober 2024. Selama kepengurusannya, tidak ada sanksi hukum bagi pebisnis yang belum menuntaskan kewajibannya. Mandatori sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk beredar dan diperdagangkan. Sertifikasi dilakukan oleh badan khusus, yakni badan penyelenggara jaminan produk halal.<br /> <br /> Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal. Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat suka rela. #MandatoriSertifikasiHalal #SertifikasiHalal #MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com