JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan tentang bimbingan pranikah sebagai syarat pernikahan.
Sejak munculnya isu tentang sertifikat bimbingan pranikah menjadi syarat wajib pernikahan, pro kontra pun muncul.
Apalagi ada asumsi di masyarakat bahwa pasangan calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah.
Tak Punya Sertifikat Bimbingan Pranikah Tetap Bisa Menikah
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.
Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar Agus di Kantor Kementerian PMK, Selasa (19/11/2019) usai bertemu Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag).
Baca juga: Pemateri Bimbingan Pranikah Harus Miliki Sertifikat
Kendati demikian, bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orang tua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Terlebih, setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai.
Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.
"Tetap bisa. Karena kami juga dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen," terang dia.
"Jadi kalau nanti kita bilang tidak boleh, nanti yang 90 persen tidak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut Bimbingan Pranikah Bukan Hal Baru
Anggota Tim Pedoman Binwin Catin Kemenag Alissa Wahid memastikan bahwa tidak ada istilah lulus-tidak lulus dalam bimbingan pranikah yang dilakukan.
"Jadi lulus-tidak lulus itu tidak jelas, kan yang kemarin keributannya itu kalau tidak lulus tidak boleh menikah, tidak begitu," kata dia.
Namun saat ini yang sedang diupayakan adalah cara untuk mengikat para pasangan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan pranikah tersebut untuk mendapatkan ilmunya.