JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, pemerintah sudah mulai membahas peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tjahjo bahkan mengaku sudah mulai bertemu dengan pihak KPK untuk membahas status kepegawaian ini.
Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK
"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefa, masukan para Deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Berdasar UU tentang KPK yang baru, yakni UU 19 Tahun 2019, status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN.
Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Jokowi.
Ia juga belum mau berbicara lebih detail kepada media karena proses peralihan status pegawai ini masih dimatangkan.
"Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," kata dia.
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Tjahjo Kumolo: Enak kalau Sudah Jadi PNS
Mengenai kabar adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar.
Namun, Tjahjo menyebut justru dengan menjadi ASN, pegawai KPK bisa ditugaskan ke lembaga pemerintahan lain.
"Sebenarnya teman-teman KPK yang masuk ASN, dia tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," katanya.
Ketika ditanya apakah pegawai KPK yang harus menjadi ASN akan melalui serangkaian tes, Tjahjo juga belum mau berkomentar. "Belum komentar, nanti tunggu saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.