Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Kompas.com - 19/11/2019, 16:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta DPR dan pemerintah menyerahkan risalah (catatan) dan rekaman rapat pembahasan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang digelar MK, Selasa (19/11/2019).

Menurut Saldi, risalah dan rekaman rapat itu dibutuhkan oleh pihakya untuk membuat pertimbangan sebelum mengambil putusan atas gugatan uji materil dan formil.

"Kami meminta risalah, sampaikan saja risalah itu secara utuh karena ini masih banyak prmohonan lain yang diajukan juga ke MK terkait revisi UU KPK ini," kata Saldi di hadapan perwakilan DPR dan pemerintah yang hadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi

Saldi mengatakan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang MK, memungkinkan bagi pihaknya meminta risalah rapat ke DPR.

MK juga punya hak untuk meminta rekaman dalam rapat.

Menurut Saldi, pihaknya tidak cukup hanya diberi bukti berupa tanda tangan jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat, tetapi juga perlu melihat langsung jalannya rapat.

Melalui rekaman ini, MK kemudian dapat mengambil kesimpulan apakah prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU KPK sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kami juga ingin melihat rekaman persidangan, berapa sih yang hadir ketika debat atau pembahasan bersama itu, ketika akan disetujui rancangan UU. Tolong rekaman itu, pasti direkam baik oleh DPR juga disampaikan ke mahkamah biar kita melihat," ujar dia.

Terakhir, Saldi meminta DPR dan pemerintah menegaskan siapa pihak pengusul revisi undang-undang, apakah revisi itu diusulkan oleh DPR atau oleh pemerintah.

Hal ini penting supaya MK dapat memberikan penilaian seadil-adilnya.  

"Ini revisi usul siapa sebetulnya, apakah usul DPR atau pemeritah. Inisiatif siapa? Kalau diikuti perdebatan-perdebatan yang terjadi, DPR sering mengatakan ini usul inisiatif pemerintah, tetapi kalau keterangan pemerintah sementara ini, ini usulnya DPR," kata Saldi.

Untuk diketahui, 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan secara Formil dan Materiil

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru bisa menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com