Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu

Kompas.com - 17/11/2019, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, dalam waktu dekat, gabungan dari sejumlah tokoh dan organisasi bakal mengajukan gugatan Undang-Undang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri dan kawan-kawan rencananya mengajukan gugatan uji formil dan materiil.

"Minggu depan sih kemungkinan akan disampaikan akan di-update ke MK, tetapi belum tahu hari pastinya kapan," kata Bivitri seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Bivitri menerangkan, uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang, sedangkan uji materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang direvisi.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa

Hal-hal yang akan menjadi materi gugatan, misalnya, mengenai dewan pengawas, perubahan status kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah, dan masih banyak lagi.

Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK hasil revisi.

Menurut dia, perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK, baik dari segi waktu maupun kepastian.

"Kalau nunggu judicial review kan sangat tergantung dari pandangan hakim. Kalau perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikitlah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ujarnya.

Bivitri menekankan, presiden bisa saja mengeluarkan perppu walaupun proses uji materiil dan formiil atas UU KPK masih berlangsung di MK.

Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Menurut dia, alasan Presiden Joko Widodo yang enggan mengeluarkan perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.

"Alasannya Pak Jokowi menurut saya sih terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara perppu dan judicial review. Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com