Salin Artikel

MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang digelar MK, Selasa (19/11/2019).

Menurut Saldi, risalah dan rekaman rapat itu dibutuhkan oleh pihakya untuk membuat pertimbangan sebelum mengambil putusan atas gugatan uji materil dan formil.

"Kami meminta risalah, sampaikan saja risalah itu secara utuh karena ini masih banyak prmohonan lain yang diajukan juga ke MK terkait revisi UU KPK ini," kata Saldi di hadapan perwakilan DPR dan pemerintah yang hadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Saldi mengatakan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang MK, memungkinkan bagi pihaknya meminta risalah rapat ke DPR.

MK juga punya hak untuk meminta rekaman dalam rapat.

Menurut Saldi, pihaknya tidak cukup hanya diberi bukti berupa tanda tangan jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat, tetapi juga perlu melihat langsung jalannya rapat.

Melalui rekaman ini, MK kemudian dapat mengambil kesimpulan apakah prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU KPK sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kami juga ingin melihat rekaman persidangan, berapa sih yang hadir ketika debat atau pembahasan bersama itu, ketika akan disetujui rancangan UU. Tolong rekaman itu, pasti direkam baik oleh DPR juga disampaikan ke mahkamah biar kita melihat," ujar dia.

Terakhir, Saldi meminta DPR dan pemerintah menegaskan siapa pihak pengusul revisi undang-undang, apakah revisi itu diusulkan oleh DPR atau oleh pemerintah.

Hal ini penting supaya MK dapat memberikan penilaian seadil-adilnya.  

"Ini revisi usul siapa sebetulnya, apakah usul DPR atau pemeritah. Inisiatif siapa? Kalau diikuti perdebatan-perdebatan yang terjadi, DPR sering mengatakan ini usul inisiatif pemerintah, tetapi kalau keterangan pemerintah sementara ini, ini usulnya DPR," kata Saldi.

Untuk diketahui, 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru bisa menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/16530031/mk-minta-dpr-dan-pemerintah-serahkan-rekaman-rapat-pembahasan-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke