Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang digelar MK, Selasa (19/11/2019).
Menurut Saldi, risalah dan rekaman rapat itu dibutuhkan oleh pihakya untuk membuat pertimbangan sebelum mengambil putusan atas gugatan uji materil dan formil.
"Kami meminta risalah, sampaikan saja risalah itu secara utuh karena ini masih banyak prmohonan lain yang diajukan juga ke MK terkait revisi UU KPK ini," kata Saldi di hadapan perwakilan DPR dan pemerintah yang hadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Saldi mengatakan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang MK, memungkinkan bagi pihaknya meminta risalah rapat ke DPR.
MK juga punya hak untuk meminta rekaman dalam rapat.
Menurut Saldi, pihaknya tidak cukup hanya diberi bukti berupa tanda tangan jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat, tetapi juga perlu melihat langsung jalannya rapat.
Melalui rekaman ini, MK kemudian dapat mengambil kesimpulan apakah prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU KPK sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Kami juga ingin melihat rekaman persidangan, berapa sih yang hadir ketika debat atau pembahasan bersama itu, ketika akan disetujui rancangan UU. Tolong rekaman itu, pasti direkam baik oleh DPR juga disampaikan ke mahkamah biar kita melihat," ujar dia.
Terakhir, Saldi meminta DPR dan pemerintah menegaskan siapa pihak pengusul revisi undang-undang, apakah revisi itu diusulkan oleh DPR atau oleh pemerintah.
Hal ini penting supaya MK dapat memberikan penilaian seadil-adilnya.
"Ini revisi usul siapa sebetulnya, apakah usul DPR atau pemeritah. Inisiatif siapa? Kalau diikuti perdebatan-perdebatan yang terjadi, DPR sering mengatakan ini usul inisiatif pemerintah, tetapi kalau keterangan pemerintah sementara ini, ini usulnya DPR," kata Saldi.
Untuk diketahui, 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.
Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru bisa menyebabkan KPK menjadi tidak independen.
"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/16530031/mk-minta-dpr-dan-pemerintah-serahkan-rekaman-rapat-pembahasan-revisi-uu-kpk