Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 18/11/2019, 14:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, keenam permohonan ini telah diregistrasi oleh pihaknya.

Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.

"Ada enam perkara uji materi UU KPK yang diregistrasi hingga saat ini, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Dari keenam perkara itu, ada tiga perkara yang sudah selesai menjalani tahap pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu

Ketiga perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Putrida Sihombing.

Permohonan pertama ini diajukan sebelum UU KPK hasil revisi diberi nomor. Sehingga, kata Fajar, dalam rangkuman permohonan di laman resmi MK, nomor dan tahun terbit UU KPK masih ditulis titik-titik.

Kemudian, permohonan kedua diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019.

Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah SH, Agus Cholik SH, Wiwin Taswin SH.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa

Permohonan ketiga diajukan pada 28 Oktober 2019 dan telah diregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019.

Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra SH.

Fajar melanjutkan, ada tiga perkara lain yang juga sudah diregistrasi.

Ketiganya yakni perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid ST, MSc, PhD; Dr Abdul Jamil, SH, MH; Eko Riyadi SH, MH; Ari Wibowo SH, SHI, MH; dan Dr Mahrus Ali SH, MH.

Lalu, perkada bernomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com