Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Kemudian, perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Selasa (19/11/2019), MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas tiga perkara ini.
Menurut Fajar, ada kemungkinan sidang untuk tiga perkara tersebut digabungkan karena sama-sama mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, dalam waktu dekat, gabungan dari sejumlah tokoh dan organisasi juga bakal mengajukan gugatan atas UU KPK hasil revisi ke MK.
Bivitri dan kawan-kawan rencananya mengajukan gugatan uji formil dan materiil.
"Minggu depan sih kemungkinan akan disampaikan akan di-update ke MK, tetapi belum tahu hari pastinya kapan," kata Bivitri seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Baca juga: KPK Belum Buka Penyidikan Baru Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Bivitri menerangkan, uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang, sedangkan uji materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang direvisi.
DPR resmi mengesahkan UU KPK hasil revisi pada 17 September 2019.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Setelah itu, UU KPK hasil revisi resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.