Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu

Kompas.com - 17/11/2019, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, dalam waktu dekat, gabungan dari sejumlah tokoh dan organisasi bakal mengajukan gugatan Undang-Undang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri dan kawan-kawan rencananya mengajukan gugatan uji formil dan materiil.

"Minggu depan sih kemungkinan akan disampaikan akan di-update ke MK, tetapi belum tahu hari pastinya kapan," kata Bivitri seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Bivitri menerangkan, uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang, sedangkan uji materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang direvisi.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa

Hal-hal yang akan menjadi materi gugatan, misalnya, mengenai dewan pengawas, perubahan status kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah, dan masih banyak lagi.

Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK hasil revisi.

Menurut dia, perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK, baik dari segi waktu maupun kepastian.

"Kalau nunggu judicial review kan sangat tergantung dari pandangan hakim. Kalau perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikitlah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ujarnya.

Bivitri menekankan, presiden bisa saja mengeluarkan perppu walaupun proses uji materiil dan formiil atas UU KPK masih berlangsung di MK.

Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Menurut dia, alasan Presiden Joko Widodo yang enggan mengeluarkan perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.

"Alasannya Pak Jokowi menurut saya sih terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara perppu dan judicial review. Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com