JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat antikorupsi berencana mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Pakah Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat, gugatan ini mempunyai peluang lebih besar untuk menang ketimbang gugatan serupa yang sebelumnya dilayangkan oleh kelompok mahasiswa.
"Yang membedakan ya itu, karena kita belum mengajukan jadi kita enggak kena proses seperti yang dialami oleh yang maju duluan itu yang belum ada nomornya," kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: KPK Belum Lakukan OTT Pasca-UU Baru Berlaku, Ini Kata Saut Situmorang
Ia menyebut gugatan para mahasiswa atas UU KPK hasil revisi disebut terlalu terburu-buru karena ketika itu UU tersebut belum berlaku dan belum diberi nomor undang-undang.
Bivitri menilai, hal itu menimbulkan keraguan di benak hakim MK untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan para mahasiswa.
"Kami melihat gelagat Mahkamah Konstitusi belakangan ini cukup khawatir bahwa kondisi terburu-buru itu akan memberikan alasan yang cukup untuk Mahkamah Konstitusi untuk tidak menerima atau menolak," ujar Bivitri.
Namun demikian, Bivitri mengaku belum tahu kapan gugatan tersebut resmi diajukan ke MK.
Ia juga enggan mengungkap siapa-siapa saja yang akan bertindak sebagai pemohonndalam gugatan itu.
Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...
Bivitri juga belum bisa memastikan gugatan yang diajukan untuk mencabut sebagian pasal atau UU secara keseluruhan.
Namun, ia menyebut peluang untuk mencabut pasal per pasal lebih besar ketimbang mencabut UU keseluruhan.
"Kalau mau dibatalkan semuanya itu, dasarnya harus uji formil. Uji formil itu selama ini belum pernah ada yang mau dipenuhi MK, kalau uji materilnya tidak kuat," ujar Bivitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.