Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Artha Theresia Silalahi Dicecar soal Vonis Udar Pristono

Kompas.com - 14/11/2019, 16:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon ketua hakim agung, Artha Theresia Silalahi, dicecar sejumlah pertanyaan terkait vonis yang diberikan kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pada 2015 lalu.

Pertanyaan itu diajukan dalam wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY), Kamis (14/11/2019).

Pertanyaan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap.

Awalnya, Maradaman menyinggung soal kode etik hakim. Kemudian, hal tersebut dikaitkan dengan pertanyaan perihal vonis yang dijatuhkan Artha kepada Udar Pristono yang dianggap kontroversial.

"Ibu pernah menjadi hakimnya (kasus Udar Pristono). Ibu menjatuhkan pidana yang ringan sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 tahun. Lalu kemudian pengajuan kasasi dan oleh MA dijatuhi hukuman 13 tahun, " ujar Maradaman.

"Kalau dikaitkan tadi pernyataan Ibu mematuhi segala ketentuan yang ada, bagaimana Ibu berpendapat apakah boleh kita memutus kurang dari sepertiga tuntutan jaksa?" kata Maradaman menegaskan pertanyaannya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Artha kemudian menjawab bahwa hal itu boleh dilakukan.

"Terima kasih Pak Harahap. Boleh (hakim boleh memutuskan itu). Hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Hakim itu memutus berdasarkan dakwaan, kemudian fakta di persidangan dan hasil pembuktian, tidak keluar dari situ," jawab Artha.

Menurut Artha, yang sudah diputuskan merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Sehingga, berapa pun hasil vonisnya sudah disepakati dan diputuskan oleh majelis.

"Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan adanya musyawarah dan musyawarah itu berdasarkan kumpulan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan disertai dasar dan alasan hukum yang dibicarakan dalam musyawarah itu," ujarnya.

Maradaman kemudian merinci pertanyaannya.

Dia mengingatkan, pada kasus korupsi Udar Pristono, majelis hakim yang dipimpin oleh Artha saat itu hanya berpendapat terdakwa hanya menerima gratifikasi Rp 78 juta.

Baca juga: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kepribadian dan Kesehatan, Siapa Saja?

Namun, Mahkamah Agung (MA) saat itu memberikan penilaian lain.

"Kemudian di tingkat MA itu tetap mengatakan bahwa terdakwa Udar bersalah sehingga dihukum 13 tahun. Apakah kemudian putusan yang ibu jatuhkan itu dianggap bertentangan dengan putusan hakim kasasi? (MA)," kata Maradaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com