Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI.
"Dengan pemberian gratifikasi itu PT Galih Semesta akan mendapat proyek di masa yang akan datang," ujar Artha.
Meski demikian, hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta kepada Udar Pristono. Majelis hakim menyatakan hukuman denda Rp 250 Juta dapat diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Selanjutnya, dalam proses kasasi MA memperberat hukuman mantan Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Sejumlah aset milik Udar, berupa rumah, apartemen, dan kondominium, disita untuk negara.
Dalam putusan MA, Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.