JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 serta aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Untuk peserta CPNS 2019, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, pemantauan dilakukan dibantu oleh Polri.
Pertama, menelusuri rekam jejak peserta CPNS melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian, dilakukan pemantauan media sosial peserta. Langkah ini dilakukan guna mengetahui apakah peserta pernah mengunggah konten berbau anti-Pancasila atau tidak.
"Pokoknya anti-NKRI, (anti) Pancasila, tidak lolos," ujar Dwi usai penandatanganan bersama dengan 12 kementerian dan lembaga negara di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Kemenpan RB Sebut Sudah Kantongi Data ASN yang Terjangkit Radikalisme
Penyaringan serupa juga akan kembali dilakukan pada tahapan tes seleksi kompetensi bidang. Semua instansi yang kebagian formasi CPNS sudah mendapatkan sosialisasi terkait ini.
Sementara untuk ASN, sebanyak 12 kementerian dan lembaga sepakat untuk meluncurkan platform aduan praktik radikalisme. Portal itu bernama www.aduanasn.id.
Melalui portal itu, ASN atau masyarakat umum dapat melaporkan apabila ada ASN yang diduga radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Dwi mengatakan, sebagai ASN, mereka wajib memahami empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Empat pilar kebangsaan ini dapat menjadi pijakan di dalam menjalankan dan berkontrubusi terhadap pemerintahan.
"Pada dasarnya, kalau KemenPAN RB ini, kembali lagi ke UU ASN bahwa seorang ASN harus patuh serta taat pada empat pilar tadi, sederhananya seperti itu," lanjut Dwi.
Baca juga: Cegah Radikalisme pada ASN, Kemenpan RB Libatkan BNPT
Apabila ASN memiliki pendapat atau kritik terhadap pemerintah, Dwi menyarankan menyampaikannya ke atasan masing-masing, tidak diumbar di media sosial. Apalagi tidak didasarkan pada fakta dan data yang jelas.
"Kritik terhadap pemerintah, kita lihat dulu kritiknya seperti apa. Karena sebagai ASN itu punya kewajiban untuk mengamankan kebijakan pemerintah," kata Dwi.
"Kalau ingin mengkritik, tentu ada salurannya. Lebih baik menyampaikan langsung kepada atasannya, kepada menterinya dan lain-lain. Tidak melalui media sosial," sambung dia.
Dilansir dari laman portal itu, terdapat 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, yakni: