Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anti-Pancasila dan Anti-NKRI, CPNS Dicoret, ASN Diadukan...

Kompas.com - 13/11/2019, 06:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 serta aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Untuk peserta CPNS 2019, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, pemantauan dilakukan dibantu oleh Polri.

Pertama, menelusuri rekam jejak peserta CPNS melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, dilakukan pemantauan media sosial peserta. Langkah ini dilakukan guna mengetahui apakah peserta pernah mengunggah konten berbau anti-Pancasila atau tidak.

"Pokoknya anti-NKRI, (anti) Pancasila, tidak lolos," ujar Dwi usai penandatanganan bersama dengan 12 kementerian dan lembaga negara di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Kemenpan RB Sebut Sudah Kantongi Data ASN yang Terjangkit Radikalisme

Penyaringan serupa juga akan kembali dilakukan pada tahapan tes seleksi kompetensi bidang. Semua instansi yang kebagian formasi CPNS sudah mendapatkan sosialisasi terkait ini.

Sementara untuk ASN, sebanyak 12 kementerian dan lembaga sepakat untuk meluncurkan platform aduan praktik radikalisme. Portal itu bernama www.aduanasn.id.

Melalui portal itu, ASN atau masyarakat umum dapat melaporkan apabila ada ASN yang diduga radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Dwi mengatakan, sebagai ASN, mereka wajib memahami empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Empat pilar kebangsaan ini dapat menjadi pijakan di dalam menjalankan dan berkontrubusi terhadap pemerintahan.

"Pada dasarnya, kalau KemenPAN RB ini, kembali lagi ke UU ASN bahwa seorang ASN harus patuh serta taat pada empat pilar tadi, sederhananya seperti itu," lanjut Dwi.

Baca juga: Cegah Radikalisme pada ASN, Kemenpan RB Libatkan BNPT

Apabila ASN memiliki pendapat atau kritik terhadap pemerintah, Dwi menyarankan menyampaikannya ke atasan masing-masing, tidak diumbar di media sosial. Apalagi tidak didasarkan pada fakta dan data yang jelas.

"Kritik terhadap pemerintah, kita lihat dulu kritiknya seperti apa. Karena sebagai ASN itu punya kewajiban untuk mengamankan kebijakan pemerintah," kata Dwi.

"Kalau ingin mengkritik, tentu ada salurannya. Lebih baik menyampaikan langsung kepada atasannya, kepada menterinya dan lain-lain. Tidak melalui media sosial," sambung dia.

Kategori Aduan

Dilansir dari laman portal itu, terdapat 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, yakni:

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com