1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Kaitkan Radikalisme pada Agama
Dwi sekaligus memastikan, ASN yang diadukan atas berbagai tindakan di atas tidak serta merta bisa langsung dikenakan sanksi.
"Kita ada mekanisme membela diri dan lain-lain, tidak semata-mata kita berikan sanksi," papar Dwi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, kategori tindakan ASN yang dapat diadukan ini bukan bermaksud untuk melindungi pemerintah dari kritik.
Intinya, ASN tetap boleh melontarkan kritik pemerintah. Asalkan, kritik didasarkan pada data, bukan persepsi.