Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Markus Nari: Saya Mohon Hakim Tak Ragu Bebaskan Saya

Kompas.com - 04/11/2019, 20:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan bebas atas dirinya.

Hal itu disampaikan Markus saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada diri saya dengan melihat fakta persidangan secara keseluruhan dengan tidak hanya berpegang pada satu atau dua kesaksian yang membuat hilangnya keadilan tersebut," kata Markus.

"Dan oleh karena itu, saya mohon kepada majelis hakim agar tidak ragu untuk membebaskan saya seperti azas hukum lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," sambung dia.

Baca juga: Markus Nari Kaget Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Markus pun membantah sejumlah poin dakwaan terkait dirinya.

Ia mencontohkan dugaan penerimaan uang senilai Rp 4 miliar dari eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto.

Dalam persidangannya, kata Markus, Sugiharto mengaku menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar ke Markus di sebuah kawasan gedung kosong di daerah Senayan.

Sugiharto mengaku mendapatkan informasi nilai uang itu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong.

Namun, Markus merujuk pada keterangan Andi di persidangan yang menyebutkan, tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar lewat Sugiharto.

Markus mengklaim keterangan mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Pada intinya, Anang mengatakan tidak pernah memberikan uang ke Sugiharto yang diperuntukan bagi anggota DPR.

Markus juga membantah pernah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait urusan e-KTP ini.

Selain itu, Markus membantah menekan koleganya sesama anggota Komisi II saat itu, Miryam S Haryani untuk tak menyebut namanya sebagai penerima aliran dana e-KTP di persidangan.

Markus juga membantah berupaya membujuk Sugiharto untuk tidak menyebut namanya dalam persidangan kasus e-KTP.

Baca juga: Markus Nari Bantah Bujuk Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Namanya di Kasus E-KTP

Oleh karena itu, ia optimistis majelis hakim bisa membebaskan dirinya.

"Saya yakin yang mulia majelis hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan di dunia, hal mana majelis hakim dalam setiap memutuskan suatu perkara pertanggungjawabannya langsung kepada Tuhan," ujar Markus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com