Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Siap Disanksi jika Gagal Tuntaskan Pemangkasan Eselon dalam 1 Tahun

Kompas.com - 30/10/2019, 15:57 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku siap diberi sanksi apabila gagal menyelesaikan penyederhanaan eselon di kementerian/lembaga.

Tjahjo berjanji kepada Presiden Joko Widodo menuntaskan pemangkasan eselon secara nasional paling lambat dalam waktu setahun.

"Enam bulan kan mempersiapkan semuanya, saya siap kena sanksi, kena peringatan Bapak Presiden," kata Tjahjo saat konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: BKN: Pengurangan Struktural Eselon Bisa Kurangi Anggaran Negara

Penyederhanaan eselon tersebut merupakan salah satu mandat Presiden Joko Widodo.

Tjahjo menuturkan, pemangkasan eselon bertujuan merampingkan birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.

Tjahjo akan mulai menerapkan penyederhanaan itu dari kementerian yang dipimpinnya.

Targetnya, pemangkasan eselon sudah dilakukan di KemenPAN RB pada pertengahan November 2019.

"Saya mulai dari KemenPANRB, yang bulan ini eselon 3 dan 4-nya saya pangkas. Kalau kita mau meminta kementerian dan lembaga lain, meminta pemda untuk memotong eselon kan harus dimulai dari KemenPAN RB dulu, memberi contoh," ujarnya.

Baca juga: Tjahjo Akan Pangkas Pejabat Eselon III dan IV di Kemenpan RB Tahun Ini

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai keberadaan eselon I-IV yang ada di kementerian dan lembaga terlalu banyak. Jokowi ingin agar struktur eselonisasi ini disederhanakan.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com